Tersangka Leonardi Silvester Diaz saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Leonardi Silvester Diaz (35), Warga Kalijaten RT 10/RW 02 Taman, Sepanjang, Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja antarkota.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh. Indra Nadjib menuturkan, tersangka berhasil dibekuk di halaman gudang JNE di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Tidak hanya itu, tersangka ditangkap beserta barang bukti daun ganja.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
"Barang bukti itu siap dikirim ke Bondowoso melalui ekspedisi, beruntung anggota kami bergerak cepat membekuk tersangka lebih dahulu," cetusnya, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, penangkapan tersangka itu dilakukan atas informasi warga. Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung disebar di sekitar kantor ekspedisi untuk mengawasi gerak-gerik pelaku.
Hari pertama dan kedua tersangka terlihat tak membawa barang haram tersebut. Kemudian di hari ketiga, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka terlihat dengan membawa sebuah bungkusan. Nah, saat berada di halaman dan hendak menuju ke gudang, tim yang disebar langsung mencegat tersangka dan langsung menggeledah barang bawaannya.
Hasilnya, barang yang terbungkus rapi itu berisi ganja. Beratnya mencapai 25,31 gram, delapan linting isi batang, daun dan biji ganja seberat 8,93 gram. Tujuannya, barang haram itu direncanakan hendak dikirim ke Kota Bondowoso.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





